Kanwil Kemenkumham jateng dan Dinas Terkait Kabupaten Tegal Bahas Raperda

    Kanwil Kemenkumham jateng dan Dinas Terkait Kabupaten Tegal Bahas Raperda
    Kanwil Kemenkumham jateng dan Dinas Terkait Kabupaten Tegal Bahas Raperda

    SEMARANG - Dalam rangka penegasan tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan rapat penghargaan, pembulatan, dan pemantapan Raperda Kabupaten Tegal pada Jumat, (10/02/2023).

    Dipimpin oleh Kabid Hukum, Deni Kristiawan, rapat yang berlangsung di aula Kresna Basudewa diikuti oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal beserta Perangkat Daerah terkait.

    "Permasalahan kewenangan selalu menjadi isu utama dalam penyusunan Raperda, " kata Deni. 

    Lebih lanjut disampaikan bahwa perlunya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun sebuah norma dalam Raperda. 

    "Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan mengingat Raperda yang nantinya akan berproses menjadi Perda mengikat masyarakat di Kab Tegal, termasuk juga berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, " pesan Deni.

    Rapat yang membahas Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diikuti juga oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Tegal.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kemenkumham berita kemenkumham jateng terkini dan terbaru tegal raperda tegal
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Yankumham Jateng: Berharap, laporan...

    Artikel Berikutnya

    Bahas Tiga Raperda, Kemenkumham Jateng Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    WBP Lapas Semarang Terima Sertifikat dari BBPVP dan dinyatakan Kompeten dalam Pelatihan Basic Barista
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Babinsa Wonosari Klaten Hadiri Rapat Koordinasi Linmas Desa Sidowarno, Persiapan Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami